Tindaklanjut Rekom KASN, Belum Ada Yang Ajukan Pindah Tugas

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra/RMOLBengkulu
Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra/RMOLBengkulu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, memastikan siap menjalankan hasil kesepakatan di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, belum lama ini.


Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra menyebutkan, salah satu poin yang disepakati adalah memberikan izin dan memfasilitasi para ASN untuk pindah tugas ke instansi luar. Baik itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Terutama pada 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), yakni Achmad Gozali, Guntur, Eddy Ramlan, Emi Wati, Zainal Husni, Yulizar dan Zamhari yang disebutkan KASN.

"Sejauh ini belum satupun permohonan (pindah tugas) dari yang bersangkutan," kata Chandra, pada Jum'at (3/6).

Dia mengaku, belum ada satupun pejabat atau ASN pelapor ke KASN mengajukan permohonan pindah tugas. Seperti hasil kesepakatan di Kantor KASN belum lama ini.

Adapun syarat untuk pindah tugas, lanjut Chandra, berupa dokumen analis jabatan dan analis beban kerja, surat usul dari PPK dari instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Kemudian, salinan sah surat pernyataan dari instansi asal bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau untuk proses peradilan, dan salinan sah keputusan pangkat atau jabatan terakhir.

Lalu, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, salinan surat pernyataan sedang tidak menjalani tugas belajar atau ikatan dinas, surat keterangan bebas temuan dari inspektorat pada instansi PNS berasal, serta surat rekomendasi mutasi dari kepala OPD.

"Ya, siap kita fasilitasi jika memang atas permohonan yang bersangkutan secara resmi atau tertulis," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin memastikan SK hukuman disiplin terhadap 7 PPTP akan dicabut setelah pihaknya menerima permohonan.

"Ya final. Tapi, kita tunggu surat permohonan lalu kita cabut," singkatnya.