Tiga Instansi Dan IBI Dipermudah Akses Data Kependudukan

RMOLBengkulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, memberi keringanan kepada tiga instansi sekaligus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lebong dalam mengakses data penduduk.


RMOLBengkulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, memberi keringanan kepada tiga instansi sekaligus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lebong dalam mengakses data penduduk.

Akses tersebut dipermudah melalui penandatanganan kerjasama antara Dukcapil Lebong dengan Bappeda, Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta IBI Lebong, di gedung Graha Bina Praja, Kamis (27/12) pagi.

Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Informasi Pelayanan, Tri Handayani, mengungkapkan, kerjasama ini sebagai tindaklanjut Permendagri nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tatacara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.

"Jadi, data penduduk langsung bisa diakses. Misal, ada pasien masuk ke rumah sakit. Mereka tidak perlu lagi repot mengisi data pasien, cukup masukkan NIK nanti biodatanya langsung keluar otomatis," jelas Elva.

Dia menambahkan, akses itu bisa jadikan salah satu indikator Bappeda untuk menyusun program maupun minimalisir penerima ganda bantuan seperti RTLH dan sebagainya. "Nanti kan nyaut kalau seandainya ada penerima yang ganda," tambah Elva.

Lebih jauh, ia mengaku kerjasama tersebut tidak berpatokan pada akses data saja. Melainkan, membantu semua pihak dalam hal validasi data.

"Bidan yang tergabung dalam IBI mulai sekarang sudah bisa bantu penerbitan akter kelahiran si anak usai menjalani proses persalinan. Persyaratannya tetap sama, hanya lebih dipermudah," demikian Elva. [ogi]