Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
- Komitmen Tiga Pilar Jaga Situasi Kondusif
- Garap Pasar Perumahan, Bank BTN Andalkan Inovasi Digital
- Selain Safari Ramadhan Plt Gubernur Akan Hadiri Pasar Murah
Baca Juga
rektur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rachel didalami lagi soal pelanggaran pasal dalam UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Tubagus meyampaikan bahwa Rachel saat diperiksa mengakui dirinya kabur ketika tengah menjalani karantina.
“Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanyakan dituangkan (dalam pemeriksaan) sekarang,” kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/11).
Rencananya, apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Iya akan segera dikirim ke kejaksaan," beber Tubagus, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Rachel dijerat Pasal 93 Undang-undang kekarantinaan dan Undang-undang pencegahan wabah penyakit menular.
Sebelumnya selebgram Rachel Vennya selesai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina setelah jadi tersangka pada Senin siang (8/11). Setelah 4 Jam diperiksa di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya masih tetap bungkam mengenai hasil pemeriksaan hari ini.
Meskipun Rachel Vennya sudah menjadi tersangka dirinya hari ini masih tetap bebas dan tak dilakukan penahanan.
- Distribusi Air Macet Jelang Lebaran, Warga Cemas
- Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf
- Pemprov Bengkulu Terus Tingkatkan Perekonomian Petani Sawit, Kadin: Siap Kawal Pergub Harga TBS