Merasa Tidak Bersalah, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

RMOLBengkulu. Merasa tidak bersalah, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berinisial RE selaku kontraktor Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.


RMOLBengkulu. Merasa tidak bersalah, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berinisial RE selaku kontraktor Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan penasehat hukum, Deski Bewantara kepada RMOLBengkulu, usai kliennya digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Malabero Kota Bengkulu, kemarin (27/12) siang.


"Yang diduga oleh penyidik kepolisian itu, klien kami belum tahu yang kerugian negara itu dimana posisinya," jelas Deski.

Meski begitu, diakuinya pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi menurutnya, ada itikad baik dari kliennya untuk menitipkan uang sekitar Rp 250 juta dari total nilai Kerugian Negara (KN) yang timbul kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.

"Artinya, dia (klien, red) sudah kooperatif menjalani proses hukum yang ada," tambah Deski.

Ia mengaku, sekitar sepuluh hari penangguhan penahanan diajukan sembari menyiapkan barang bukti bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Apakah benar yang disangkakan penyidik polisi dalam perkara ini. Kita ikuti saja proses persidangannya," demikian Deski.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong yang juga bertindak sebagai JPU, Yogi Sudharsono, mengatakan,  memang ada upaya pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka RE melalui kuasa hukumya. Namun, saat ini, belum ada keputusan persetujuan terkait itu.

"Permohonan ada, tapi kan harus melalui pertimbangan pimpinan. Kita tidak tahu apakah disetujui atau sebaliknya," kata Yogi.

Dilanjutkan Yogi, pun soal itikad baik dari tersangka RE untuk menitipkan uang ratusan juta atas nilai KN yang timbul dari kegiatan tersebut. "Rencananya ada yang mau menitipkan. Tapi itu belum final," singkat Yogi.

Dalam kasus ini sepuluh tersangka yang ditetapkan, yaitu SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RE selaku kontraktor, TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH konsultan, serta ST, EP, SP, AR dan AU selaku Provisional Hand Over (PHO).

Paket kegiatan tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan CV Benny Putra. [ogi]