Tidak Semua Penerbitan Izin Bangunan Harus Ada Andalalin

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lebong, Bambang ASB angkat bicara terkait kepemilikan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di wilayah Lebong.


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lebong, Bambang ASB angkat bicara terkait kepemilikan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di wilayah Lebong.

Menurutnya, tidak seluruh perizinan yang diterbitkan terlebih dahulu harus memiliki Andalalin dari perhubungan. Terutama soal surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah itu.

"Perlu diketahui, tidak semua surat IMB harus memiliki Andalalin," kata Bambang sapaan akrabnya melalui pesan singkat kepada RMOLBengkulu, kemarin (19/7).

Masih kata Bambang, walaupun demikian tidak semua jenis bangunan yang sudah dikeluarkan IMB-nya harus memiliki Andalalin.

 "Jadi, ada spesifikasinya. Untuk data lengkapnya ada di kantor. Kebetulan saya juga lagi Dinas Luar (DL, red)," demikian Bambang.

Sebelumnya, Kabid Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe mengaku, hampir seluruh bangunan yang dibangun di Lebong belum mengantongi dokumen Andalalin.

Terutama pemukiman dan apartemen yang sudah berjumlah 50 unit. Begitu juga dengan perkantoran yang telah mencapai luas 1000 m2, pusat perbelanjaan seluas 500 m2, industri ataupun pergudangan seluas 2500 m, SPBU, dan sejumlah bangunan lainnya.

Padahal, kewajiban itu tertuang dalam Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 sampai dengan pasal 101. Kemudian PP Pemerintah RI nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalin.

"Rekomendasi Andalin yang mengeluarkan adalah kepala daerah. Dokumen dibuat oleh konsultan atau pengembang. Untuk kemudian dokumen tersebut dipaparkan dan dinilai di depan para ahli yang bersertifikat," demikian Ummi. [tmc]