Warga Eks Padang Bano Bisa Gunakan Hak Pilih Di Lebong

RMOLBengkulu. Meskipun hak suara warga Eks Kecamatan Padang Bano terancam hilang di wilayah Kabupaten Lebong. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendrivan Aptawan,mengingatkan, apabila masih ingin menggunakan hak pilih di wilayah Lebong agar segera mengikuti aturan kependudukan berupa memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan KK di Lebong.


RMOLBengkulu.  Meskipun hak suara warga Eks Kecamatan Padang Bano terancam hilang di wilayah Kabupaten Lebong. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendrivan Aptawan, mengingatkan, apabila masih ingin menggunakan hak pilih di wilayah Lebong  agar segera mengikuti aturan kependudukan berupa memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan KK di Lebong. 

"Ada yang tidak tercantum di daftar pemilih sementara karena E-KTP belum punya. Tetapi, coba diurus saja dulu  terus mau masuk warga Lebong atau sebaliknya," ujar Hendrivan, dalam ruang rapat Bupati Lebong, menindaklanjuti surat warga Padang Bano yang minta hak pilih di Kabupaten Lebong.

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sudah selesai. Oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) pun telah melakukan tugasnya seperti Coklit. Bahkan, setiap Pantarlih juga tidak bisa melakukan coklit diluar wilayah kerja. 

Untuk itu, Kepala Desa (Kades) dan PPS dihimbau berperan untuk mendata warganya. Dengan begitu, baru diketahui dalam form Coklit apakah memang yang bersangkutan warganya atau justru sebaliknya.

"Kita tidak bisa menghilangkan hak mata pilih orang tetapi yang jadi permasalahan tempat melilihnya dimana. Itupun tergantung warganya lagi mau masuk kemana. Karena Kabupaten tetangga juga sudah melakukan pendataan," tutup Hendrivan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil) Lebong, Budi Setiawan, mengungkapkan, data jumlah penduduk di lima desa yang ada di wilayah Eks Kecamatan Padang Bano berjumlah 2.100 penduduk diantaranya 1400 yang sudah mengikuti wajib E-KTP.

"Seandainya memang ada warga eks Kecamatan Padang Bano yang ingin mengurus pindah ke Lebong, ikuti aturan dan jangan sampai dikoordinir sekali banyak. Sebisa mungkin datang sendiri kecuali memang sakit dan sudah tua bisa diwakilkan. Karena kami tidak mau kalau dikoordinir. Jangan sampai ada warga yang tidak tahu data kependudukannya sudah pindah," singkatnya.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi, menambahkan, untuk menampung aspirasi warga yang hendak menggunakan hak pilih di Lebong. Ia meminta agar instansi terkait terus melakukan pendataan.

"Masih banyak warga yang ada di Padang bano yang ingin bergabung dengan Kabupaten Lebong. Tidak menutup kemungkinan masih banyak yang belum terdata," demikian Sekda.

Pantauan RMOL Bengkulu, Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi didampingi Kabag Pemerintahan Setda, Jafri, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendrivan Aptawan dan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Devi Irawan, Plt Dukcapil, Budi Setiawan serta dihadiri camat seluruh kades Pelabai dan Lebong Atas.  Rapat berlangsung di ruang rapat bupati Lebong, Senin (28/5) pagi. [ogi]