Terpilih Sejak April, Tapi Anggota BPD Ini Belum Juga Dilantik

RMOLBengkulu. Meski telah terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manau Sembilan II, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur sejak 3 April lalu. Namun Sekmanto belum juga dilantik untuk jabatan tersebut.


RMOLBengkulu. Meski telah terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manau Sembilan II, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur sejak 3 April lalu. Namun Sekmanto belum juga dilantik untuk jabatan tersebut.

Tidak hanya itu, nasib serupa juga dialami di tiga desa lainnya yaitu Bungin Tambun II, Bungin Tamun III, dan Coko Betung. BPD terpilih untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Dua Angota juga belum dilantik.

"Sejak terpilih 3 April lalu, BPD Desa Manau Sembilan II belum dilantik," kata Sekmanto kepada RMOLBengkulu, Selasa (26/6).

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kecamatan Padang Guci Hulu, Ahmad Sami, berharap pihak Pemda Kaur dapat memerhatikan hal itu agar Anggota BPD terpilih dapat segera bekerja karena masa jabatan BPD yang lama sudah berakhir.

"Saya minta BPD terpilih di 4 desa tersebut secepatnya dilantik, agar dapat segera bekerja," pungkasnya. [nat]