Tidak Memiliki Izin Operasi Galian C Disegel

Maraknya galian C yang tidak memiliki izin operasi disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kedurang, membuat Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud geram, sehingga menyegel salah satu galian C ilegal di Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Ulu.


Maraknya galian C yang tidak memiliki izin operasi disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kedurang, membuat Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud geram, sehingga menyegel salah satu galian C ilegal di Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Ulu.

Kerusakan sungai air Kedurang, semakin parah akibat pengerukan batu sungai yang dilakukan terus menerus oleh pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Seperti operasi Kuari atau galian C milik PT. Anugerah Rizki Pratama, yang berdiri sejak tahun 2012 lalu, melakukan penggalian secara ilegal. Karena izin yang dimiliki perusahaan tersebut hanya pengelolaan batuan bukan izin operasi galian.

"Operasi galian C ini jelas-jelas ilegal, karena tidak memiliki izin galian, yang mereka punya itu hanya izin pengelolaan batuan saja," kata Dirwan Mahmud, kepada RMOL Bengkulu, Selasa (15/3/2016).

Dalam  menindak praktik ilegal tersebut, Dirwan Mahmud melibatkan aparat kepolisian Polsek Kedurang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Sementara waktu galian C ini kita segel dan dilarang beroperasi. Pihak perusahaan akan saya minta bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan praktik ilegalnya ini, karena ini melanggar aturan," tegasnya.

Selain merusak ekosistem, sambung Dirwan, kuari dan galian C membuat warga Kedurang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air untuk lahan pertanian mereka. Sehingga warga pun ikut menyatakan penolakan mereka terhadap kuari dan galian C sepanjang desa di wilayah Kecamatan Kedurang.

"Saya akan menindak tegas pelaku praktik ilegal yang hanya menguntungkan diri sendiri, tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan serta sungai," ujarnya. [CW14]