Penutupan Tambang Pasir Ilegal Talang Benih Disinyalir Tebang Pilih

RMOLBengkulu. Meskipun tambang pasir ilegal di kawasan Talang Benih Kecamatan Curup, Rejang Lebong telah ditertibkan dengan dipasang garis polisi atau Police Line, namun diduga saat ini masih terdapat tambang yang masih beroperasi diwilayah itu.


RMOLBengkulu. Meskipun tambang pasir ilegal di kawasan Talang Benih Kecamatan Curup, Rejang Lebong telah ditertibkan dengan dipasang garis polisi atau Police Line, namun diduga saat ini masih terdapat tambang yang masih beroperasi diwilayah itu.

Hal itu diungkapkan oleh Khairul (52) salah satu pemilik tambang di kawasan Talang Benih, menurutnya saat ini ada sebanyak dua tambang yang masih beroperasu, untuk itu dia meminta kepada pihak terkait dalam penertiban yang dilakukan tidak tebang pilih.

"Kalau punya saya sejak dipasang Police Line tidak lagi beroperasi, namun saya lihat dikawasan yang sama dilokasi berbeda masih ada tambang yang masih beroperasi, ya kita minta penertiban yang dilakukan jangan tebang pilih," ujar Khairul kepada RMOL Bengkulu ditemui di gedung DPRD Rejang Lebong, Selasa (22/5).

Menurut dia, selama ini keberadaan tambang ilegal dikawasan itu sudah dikeluhkan oleh warga sekitar, bahkan pihak Kelurahan telah menyampaikan surat kepada pihak Kecamatan, dengan begitu seharusnya kata dia, pihak terkait terutama Satpol PP menindak tambang ilegal tersebut.

"Perdanya kan jelas kalau kawasan Talang Benih dilarang untuk aktivitas pertambangan, kita minta semuanya ya ditertibkan tidak pilih-pilih," tegasnya.

Selain tambang di kawasan Talang Benih yang notabennya memang dilarang, diwilayah lainnya dibeberkan dia, juga banyak terdapat tambang ilegal yang masih beroperasi, seperti dikawasan Desa Tasikmasala Kecamatan Curup Utara, dimana menurutnya saat ini ada tambang yang sebelumnya telah dipasang garis polisi namun saat ini kembali beroperasi.

Disisi lain, Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Zulkarnain Thaib menegaskan, dalam penertiban tambang ilegal itu pihaknya telah mendukung penuh Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas, mengingat Perda penetapan RTRW telah disahkan pihaknya.

"Dari segi perundang-undangan kan sudah jelas, bahwa kawasan itu dilarang untuk pertambangan, kita lihat Pemerintah kelurahan setempat juga sudah membackup dengan mengeluarkan surat keluhan untuk ditertibkan, ya kita minta Satpol PP tegas melakukan penertiban jangan tebang pilih," demikian Zulkarnain. [nat]