Tersangka Penganiayaan Wartawan Dilimpahkan Ke Jaksa

RMOLBengkulu. Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan online di Kaur, Aprin Taskan Yanto (36) yang ditangani oleh Polsek Kaur Selatan telah dilimpahkan ke kejaksaan.


RMOLBengkulu. Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan online di Kaur, Aprin Taskan Yanto (36) yang ditangani oleh Polsek Kaur Selatan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelimpahan berkas penyidikan ini dilakukan setelah Hendro Pratama seorang pegawai di Pemda Kaur ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ia disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana.

"Serah terima tersangka HP dan barang bukti sudah kita lakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 19 Juni 2019 lalu," katanya, Jum'at (21/6) siang.

Untuk diketahui, dari keterangan korban melalui ia melaporkan kasus ini di Polsek Kaur Selatan pada Rabu (15/5)  lalu. Sedangkan, kejadian berawal pada sehari sebelumnya atau pada tanggal 14 Mei 2019 di ruang tunggu Kantor Bupati Kaur.

Dari lokasi kejadian, korban yang semulanya ingin bertemu dengan Bupati terlibat keributan dengan tersangka hingga terjadinya insiden tersebut.

Tak hanya itu, antara korban dan pelaku sempat dilakukan audiensi sehingga keduanya berhasil didamaikan. Bahkan, korban diberi uang Rp 5 juta untuk berobat. Bahkan, perdamaian itu juga dibubuhkan dengan surat perjanjian yang diketahui Sekda Kaur Nanda Munadi dan Kabag Humas Pemda Kaur Edyan Siratjudin. [tmc]