Setelah dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Polres Lebong telah melimpahkan berkas dan barang bukti (BB) kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Suparman (42) dan Maimunah (40)ke Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (23/1/2018).
- Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga 8 Kali
- Pengadaan Makan & Minum RSUD M Yunus Senilai Rp 1,5 M Jadi Temuan BPK RI
- Sidang Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, Nama Istri Terdakwa Bripda Sigit Disebut Terima Uang
Baca Juga
Setelah dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Polres Lebong telah melimpahkan berkas dan barang bukti (BB) kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Suparman (42) dan Maimunah (40) ke Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (23/1/2018).
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP. Yosril Radiansyah kepada RMOL Bengkulu menjelaskan, dengan dua alat bukti, kasus yang awal mulanya hanya dugaan kecelakaan lalu lintas, ternyata berdasarkan hasil lidik dan sidik, meyakinkan kalau kejadian ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dlm pasal 340 KUHP.
Semua ini Berkat kerjasama satuan (Sat) lantas dan sat reskrim dan hasil koordinasi dengan Kejari Lebong,†ungkap Yosril.
Dijelaskan dia, terhadap tersangka EH (44) jaksa tetap ditahan untuk beberapa hari kedepan. Sedangkan untuk proses persidangan berkas masih diperiksa oleh jaksa penuntut umum.
Untuk selanjutnya terhadap yang bersangkutan (EH, red) sore tadi langsung kita langsung antar bersama jaksa ke lapas Curup. Dia masuk tahap penututan dan selanjutnya akan dilimpahkan kepengadilan,†tambah Yosril.
Adapun EH dikenakan 340 KUH Pidana atau Pasal 310 ayat 4 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Proses serah terima dan BB berjalan aman dan lancar," demikian Yosril.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu dari dua korban pengendara motor metic nomor polisi (nopol) BD 4326 HD tewas ditempat, setelah bertabrakan dengan mobil jenis Daihatsu Hiline nomor polisi (Nopol) BG 1842 ML diduga dari arah berlawanan. Korban meninggal dunia (MD) atas nama Suparman (42) dan Maimuna (40) warga desa Air Kopras dan telah dimakamkan di TPU Desa Lemeu. [nat]
- Menteri Tjahjo Serahkan Gratifikasi Keris Majapahit Ke KPK
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
- Pelajar Asal BU Terlibat Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka