Oknum Bupati Diduga Terima Fee 7 Persen

RMOL. Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp2,3 miliar dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen.


RMOL. Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp2,3 miliar dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," jelas dia dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Febri melanjutkan, sejumlah proyek yang menggunakan APBD Kebumen itu antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar dan ada juga proyek lain bernilai Rp40 miliar serta Rp20 miliar.

"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," sambung dia.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka dalam dua perkara. Yahya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.

Selain Yahya Fuad, KPK juga ikut menetapkan dua orang tersangka lain. Salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA dan seorang pihak swasta berinisial KML.

Pada kasus suap, Yahya dan AH dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus gratifikasi, Yahya dan AH dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, KML selaku pihak pemberi gratifikasi dan suap dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nat]