Terlibat Kasus Narkoba, Sanksi Pemecatan Menanti Anggota Polri

Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu
Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu

Polda Bengkulu sampaikan sanksi pemecatan terhadap anggota polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.


Ditegaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno bahwa sanksi tersebut menjadi hukuman bagi siapapun anggota polri yang bermain-main dengan tindak pidana penyalahguna narkotika. 

Hal itupun dilakukan berdasarkan intruksi Kapolri yang belum lama ini mengeluarkan pernyataan pemecatan terhadap oknum polri yang terlibat dalam kasus narkoba. 

"Sesuai arahan Kapolri. Kalau anggota melakukan pelanggaran maka akan ditindak. Kalau dia terbukti mengedarkan narkoba maka akan dipecat dan itu sudah jelas aturannya," kata Kombes Pol Sudarno, Senin (24/5) kepada RMOLBengkulu.

anggota polri yang menggunakan narkotika, tambah Sudarno. Berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik. Karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia.

Terlebih lagi, anggota polri yang terlibat dalam kasus narkoba di Provinsi Bengkulu bukan kali pertama. Terbaru, seorang anggota polri yang bertugas di Polsek Teramang Jaya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko berhasil diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada Sabtu malam (22/5) kemarin. 

Dimana, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkotika yang disimpan di kediamannya di Kecamatan Pondok Suguh.

"Anggota jangan main-main untuk menggunakan narkoba baik itu pemakai ataupun masuk kategori pengedar sanksi pecat sudah menanti," sambungnya. 

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Bengkulu berharap dengan sanksi pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi oknum polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dan dapat memberikan contoh yang baik. 

"Berapapun barang buktinya dan kalau dia melakukan pelanggaran khususnya narkoba maka akan dipecat dari pada mengganggu yang lain," tutup Kombes Pol Sudarno. [ogi]