Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Dua Advokat Diseret Ke KPK

RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang advokat untuk menggali informasi dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.


RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang advokat untuk menggali informasi dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Kedua advokat yang dipanggil sebagai saksi ialah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.

Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta bernama Thong Lena. Thong Lena merupakan CEO of Marquee Executive Office.

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/3), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam upaya menggali banyak informasi terkait kasus suap di MA, penyidik juga telah memanggil saksi lain dalam kasus ini. Yakni Direktur PT Dian Fortune Erisindo, Renny Susetyo Wadhani, pada Selasa (3/3).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga direktur perusahaan yang berbeda pada Senin (2/3). Yaitu Direktur PT Fortune Mate, Aprianto Soesanto; Direktur Utama (Dirut) PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Dirut PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro

Ketiga direktur perusahaan tersebut dicecar penyidik KPK berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. [tmc]