RMOLBengkulu. Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Bengkulu, Jumat (22/6) dini hari membekuk JP (31) warga Kota Bengkulu pemilik 8 kg ganja. Diketahui, pria tersebut merupakan bandar yang sudah sejak lebaran lalu menjadi target pihak kepolisian.
- Bawaslu Ikuti Kebijakan Jokowi Soal Larangan Bukber
- Nonjob AKBP Yusuf Tak Serta Menghilangkan Unsur Pidananya
- Maraknya Kemalingan Sekre KKN, Wakil Bupati: Ini Juga Dampak Dari Anjloknya Harga Sawit
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Bengkulu, Jumat (22/6) dini hari membekuk JP (31) warga Kota Bengkulu pemilik 8 kg ganja. Diketahui, pria tersebut merupakan bandar yang sudah sejak lebaran lalu menjadi target pihak kepolisian.
Dalam penangkapan, JP dilumpuhkan dengan timah panas lantara sempat berusaha melawan dan berusaha kabur.
Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi didampingi Kasub Bid Penmas Kompol Mulyadi, menjelaskan, kesuksesan itu berkat informasi dari masyarakat yang peduli dalam memerangi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
"JP ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Gading Cempaka," katanya.
Dari keterangan tersangka JP, ganja tersebut berasal dari Aceh dibeli seharga Rp 2 juta per-kg.
Sistem pelunasannya, dilakukan setelah 8 bal ganja kering laku terjual. [nat]
- Diantar Angkot, Rahiman Dani Resmi Daftar Balon DPD RI
- Bawaslu Ikuti Kebijakan Jokowi Soal Larangan Bukber
- Kantongi 7 Bukti Dugaan Pelanggaran, Prima Laporkan KPU RI Ke Bawaslu