Terbukti Berbuat Asusila, Oknum Pajabat Sekolah Terancam Dipecat

Inspektorat Kabupaten Lebong siap menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang bermasalah. Hal ini, setelah melihat isi surat yang diduga berasal dari Pemerintah Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, dengan nomor surat : 140/83/KTNII/PBS/2017 tentang pengaduan salah satu warga Ketenong.


Inspektorat Kabupaten Lebong siap menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang bermasalah. Hal ini, setelah melihat isi surat yang diduga berasal dari Pemerintah Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, dengan nomor surat : 140/83/KTNII/PBS/2017 tentang pengaduan salah satu warga Ketenong.

Dijelaskan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Tina Herlina, dirinya sejauh belum mendapatkan laporan mengenai surat yang dikeluarkan pemerintah desa (pemdes) Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis. Namun pihaknya memastikan akan segera mengecek mengenai ada dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum pejabat sekolah tersebut.

“Belum ada laporan dengan pihak kita Inspektorat. Saya tidak tahu apa ada kewenangan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan asusila. Namun, saya coba akan kordinasi dengan auditor saya terlebih dahulu,” kata Tina kepada Jurnalis RMOL Bengkulu, Senin (3/4/2017).

Lebih jauh, Tina mengungkapkan, apabila nantinya memang terbukti bersalah dan masuk dalam kategori berat, sesuai dengan PP No 53 tentang tahun 2010 tentang pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pihaknya tak akan segan-segan untuk menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila memang nantinya memang terbukti bersalah, baik menurut hukum yang berlaku maupun pelanggaran pegawai berdasarkan PP No 53 sangat jelas dan pelanggaran yang dianggap kategori berat, bisa diberhentikan jadi pegawai,” singkat Tina.
 
Sekedar mengingatkan, Pemerintah Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong pada tanggal 25 maret 2017 kemarin, mengeluarkan surat dengan nomor : 140/83/KTNII/PBS/2017 tentang pengaduan salah satu warga Ketenong II. Bahkan, dalam surat tersebut berisi meminta kepada aparat kepolisian menindak lanjuti salah satu seorang oknum pejabat sekolah yang diduga mencoba melakukan percobaan berencana tindak asusila terhadap salah seorang pelajar. [A11]