Tenggat Waktu 10 Hari, Izin PT Jatropa Akan Dicabut

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) mengancam akan mencabut izin PT Jatropa apabila dugaan pelanggaran izin terbukti kebenarannya.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) mengancam akan mencabut izin PT Jatropa apabila dugaan pelanggaran izin terbukti kebenarannya.

Menyusul, perusahaan yang bergerak di bidang sawit itu hanya diberi waktu 10 hari untuk melengkapi administrasi perusahaan.

Kepala DPMPTSP BS, Samsu Hardi mengatakan, pihaknya belum menerima manajemen PT Jatropa. Termasuk kepemilikan nomor induk berusaha (NIB), akta perusahaan, NPWP, dan kelengkapan administrasi manager yang baru.

"Jadi PT Jatropa ini baru terbit NIB sama izin lokasi pada tanggal 22/8 lalu, Kita minta selama 10 hari terhitung dari tanggal 2/9 kemarin semua izinnya harus dilengkapi dulu," kata Samsu kepada RMOLBengkulu, Selasa (3/9).

Samsu menegaskan, belum mengetahui secara detail apa kewajiban dari perusahaan tersebut. Sebab, hingga saat ini belum menerima hard copy dari perusahaan tersebut.

Padahal, katanya, PT Jatropa sudah terdaftar di aplikasi Online Single Submission (OSS).

"Kemarin kita membuat kesepakatan. Selama 10 hari kedepan terhitung sejak tanggal 2 September kemarin, semua persyaratan harus lengkapi dan kita sudah menerima hard copy perusahaan PT Jatropa ini. Kita harap secepatnya manajemen perusahaan melengkapi berkas yang belum kita terima, kalau tidak akan kita cabut NIB perusahaan tersebut," pungkasnya. [tmc]