Kemenkumham Bengkulu Gelar Workshop Penilaian Maturitas SPIP & Penyusunan MR 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM  Bengkulu, diwakili oleh kepala divisi administrasi Acmad  Brahmantyo Machmud buka kegiatan Workshop Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu Tahun 2024.


Kegiatan yang digelar pada Senin (19/2), di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Bengkulu tampak hadir kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu Andrieansjah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo, Kepala Bagian Program dan Humas Masnawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Suriyanti dan Para Pejabat Struktural serta para operator SPIP dan Manajemen Risiko di kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Provinsi Bengkulu. 

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi (Kadvimin), Acmad  Brahmantyo Machmud mengatakan, tujuan kegiatan ini agar jajaran Kemenkumham Bengkulu dapat mengetahuin Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Penerapan SPIP, lanjut Brahmantyo, didasarkan pada PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan Peraturan Perundangundangan.

"Kita perlu memahami  pentingnya peran SPIP yang terdiri dari 5 unsur, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian Intern SPIP, bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja, tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku," jelasnya. 

Brahmantyo mengungkapkan, SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya atau kultur pengendalian (control culture) yang menjadi suatu bagian dari budaya kerja organisasi. Oleh karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung pada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen pejabat dan pegawai instansi pemerintah. 

Brahmantyo menerangkan, manajemen risiko adalah suatu proses yang sistematis dan terstruktur dalam mengidentifikasi, menilai dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. 

"Dengan manajemen risiko yang baik, kita dapat memastikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien," terangnya. 

Brahmantyo menambahkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi 7 landasan hukum kita dalam menjalankan manajemen risiko.

"Pendampingan ini adalah langkah kongkret kita dalam menerapkan peraturanperaturan tersebut dan saya yakin bahwa melalui kegiatan ini akan menjadi lebih baik dalam mengindentifikasi, menilai dan mengendalikan risiko. Saya berharap bahwa Pendampingan ini bukan hanya menjadi tempat untuk belajar, tetapi juga menjadi tempat untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan," tuturnya. 

Brahmantyo berharap, gunakan kesempatan ini untuk saling belajar dan berdiskusi, sehingga dapat bersama-sama meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.

Pada kesempatan yang baik ini pihaknya mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari BPKP dan Inspektorat Provinsi Bengkulu atas kerjasamanya dalam kegiatan Pendampingan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) sebagai bentuk komitmen sebagai mewujudkan “Good Government” dengan membenahi kinerja yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

"Dengan Workshop Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP, Maturitas SPIP, dan Penerapan Manajemen Risiko, dapat menjadi langkah awal dalam menyusun mitigasi risiko terhadap hal-hal yang dapat menghambat tercapainya tujuan organisasi, sehingga internalisasi SPIP dapat terlaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan dapat dituangkan dalam penyusunan Laporan SPIP Kantor Wilayah Tahun 2024," sampainya. 

Narasumber dalam kegiatan ini adalah kepala Koordinator  pengawasan  Bidang instansi pemerintah pusat  perwakilan BPKP  Provinsi Bengkulu Muzakkir dan Auditor Ahli Madya Nurul Komariah, serta dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menjelaskan mengenai Laporan SPIP dan Maturitas SPIP terintegrasi serta penerapan manajemen resiko.