Ribuan Guru Menanti TPG Triwulan II Cair

RMOLBengkulu. Ribuan guru mulai dari tingkat SD, SMP, SMA sedrajat se Provinsi Bengkulu sudah menanti pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II tahun 2018. Terutama sebanyak 2.800 guru SMA/SMK yang sudah menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga guru SD dan SMP yang ada dan masih menjadi kewenangan Pemda Kabupaten/Kota.


RMOLBengkulu. Ribuan guru mulai dari tingkat SD, SMP, SMA sedrajat se Provinsi Bengkulu sudah menanti pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II tahun 2018. Terutama sebanyak 2.800 guru SMA/SMK yang sudah menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga guru SD dan SMP yang ada dan masih menjadi kewenangan Pemda Kabupaten/Kota.

Pencairan untuk April-Juni yang masing-masing per bulanya sesuai gaji setiap guru yang sudah lulus sertifikasi.

Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Merliani, mengatakan bahwa pihaknya mewakili para guru berharap agar pembayaran tidak ada keterlambatan. Sebab di triwulan I Januari-Maret sempat macet. Bahkan baru dibayarkan April. Padahal untuk pencairan pertama sesuai Juklak dan Juknis pada awal Januari. Kemudian untuk triwulan II paling lambat minggu pertama Juli.

"Sudah seperti biasanya tentu para guru menanti TPG cair tepat waktu. Karena dari tunjangan itulah kebanyakan yang diharapkan para guru. Sedangkan gaji sudah mayoritas dipotong pinjaman di bank,"ujar Merliani kemarin(19/6).

Dikatakanya, kebutuhan tersebut bertepatan dengan memasuki tahun ajaran baru. Dimana banyak PNS guru yang juga ingin memasukan anaknya ke sekolah. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdikbud Provinsi agar tidak ada hambatan pencairan tepat waktu.

Disisi lain mereka sudah melaksanakan tugasnya seperti biasa. Sehingga wajar jika mereka mengharapkan rapel itu bisa cepat cair.

"Kita berharap pendataan atau laporan yang disampaikan ke Pusat tidak ada kesalahan. Sebab triwulan I sempat macet lantaran ada data guru yang disampaikan sekolah ke operator secaea online itu tidak valid. Sehingga menghambat Surat Keputusan (SK) Dirjend Kemendikbud keluar. Padahal syarat dibayarkanya TPG harus ada SK tersebut," pungkasnya. [ogi]