Temuan BPK, Kegiatan Reses DPRD Hingga Penatausahaan Aset Harus Ditindaklanjuti

Foto bersama usai Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi menyerahkan langsung LHP atas LKPD Kabupaten Lebong TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen dan Bupati Lebong Kopli Ansori di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, kemarin (5/5)/RMOLBengkulu
Foto bersama usai Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi menyerahkan langsung LHP atas LKPD Kabupaten Lebong TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen dan Bupati Lebong Kopli Ansori di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, kemarin (5/5)/RMOLBengkulu

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Lebong. Ada lima catatan atas temuan pemeriksaan kinerja pada Pemkab Lebong. Temuan ini harus ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.


Informasi yang berhasil diperoleh dari laman resmi BPK, meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebong terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain kelebihan pembayaran Tunjangan PNS sebesar Rp 41,472 juta.

Kemudian, pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Lebong belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 49,761 juta.

Lalu, belanja barang dan jasa kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 13,640 Juta dan kelebihan pembayaran uang transport peserta sebesar Rp 65 juta.

Selanjutnya, kelebihan pembayaran realisasi belanja modal atas tujuh paket pekerjaan sebesar Rp 483,206 Juta pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Terakhir, penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong belum tertib dan terdapat permasalahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP sebelumnya belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Diketahui, Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi menyerahkan langsung LHP atas LKPD Kabupaten Lebong TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen dan Bupati Lebong Kopli Ansori di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, kemarin (5/5).

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menerima LHP atas LKPD Kabupaten Lebong TA 2020 mengaku siap untuk menindaklanjuti sejumlah catatan dari para pemeriksa. Sebab, dalam laporan-laporan yang disampaikan masih memiliki kekurangan dan ini akan menjadi catatan penting yang harus segera dievaluasi.

"Dalam waktu dekat, kita absen dan kita tindaklanjuti atas perbaikan yang sudah diminta BPK," demikian Bupati.