Pendirian Dua Perumda Masih Terganjal Di DPRD

Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Gusrinedi/RMOLBengkulu
Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Gusrinedi/RMOLBengkulu

Pendirian dua Perumda (Perusahaan Umum Daerah) masih terganjal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong. Itupun lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dua Perumda itu belum disahkan.


Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Gusrinedi mengungkapkan, dua Perumda itu adalah Perumda Pemberasan beserta perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Air Minum.

"Untuk persyaratan kajian studi kelayakan, kebutuhan daerah, izin gubernur, dan izin penilaian dari Kemendagri. Termasuk naskah akademik. Problemnya sekarang masih menunggu pengesahan dari DPRD. Sudah diusulkan tahun 2020 lalu," ujar Gusrinedi, kemarin (12/9).

Dia menerangkan, pendirian Perumda Pemberasan bukan tanpa alasan. Sebab, hasil gabah pertanian Lebong bisa ditampung melalui Perumda tersebut.

Lain halnya dengan Perumda Air Minum. Perubahan nama itu karena dipastikan kepemilikan keseluruhan aset dan regulasi tetap menjadi kewenangan 100 persen daerah.

Ia mencontohkan seperti pelaksanaan lelang Dirut PDAM Tirta Tebo Emas (TTE). Karena statusnya masih PDAM, maka seluruh persyaratan pendaftaran tetap mengacu Kemendagri.

"Kalau Perumda Pemberasan kan memang sudah lama mau diusulkan. Kalau Perumda Air minum 100 persen milik daerah. Jadi, tidak perlu lagi berpedoman dengan regulasi lain," ungkapnya. 

Ia berharap, pendirian Perumda ini segera direspon. Sebab, usaha pihaknya melengkapi persyaratan pendirian Perumda sudah maksimal. 

"Usaha kita sudah maksimal. Mulai dari mendatangi kementerian untuk diberikan izin," demikian Gusrinedi.