BPBJ Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021

Sosialisasi Perpres tentang PBJ/Ist
Sosialisasi Perpres tentang PBJ/Ist

Pemkab Lebong melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Lebong menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.


Kegiatan dipusatkan di Hotel Asri, Selasa (29/6) yang dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori, serta dihadiri Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, Sekda Mustarani Abidin, Kapolres AKBP Ichsan Nur kepala OPD serta PPK se-Kabupaten Lebong. 

Bupati Kopli Ansori, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepad BPBJ Setda Lebong dalam mengoptimalisasi SDM demi peningkatan transparansi dan kualitas PBJ.

Terutama mengenai Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang PBJ.

“Semuanya bekerja berdasarkan regulasi. Tentunya penting bagi kita semua untuk mengetahui dan sepemikiran terkait PBJ ini," jelasnya.

Sementara itu, Kabag BPBJ Setda Lebong, Heri Setiawan menambahkan, beberapa point penting dalam Perpres terbaru ini. Misalnya, terkait perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, meminimalisir praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, meningkatkan transparan, akuntabilitas dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Regulasi baru ini sebagai payung hukum mencegah terjadinya masalah di kemudian hari selama proses pengadaan. Kita berharap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi pejabat pengelola kegiatan akan peran mereka semua,” terangnya.

Lanjut dia menjelaskan, Perpres ini menguatkan aplikasi lelang pengadaan barang dan jasa menjadi lebih optimal. Termsasuk penguatan peran para pejabat teknis pengelola pengadaan barang dan jasa.

"Melalui Perpres terbaru ini pastinya akan lebih transparan lagi, bahkan anggaran refocussing pun bakal masuk ke dalam aplikasi tersebut,” pungkasnya.