Tangani Banjir dan Longsor, Pemkab Akan Terbitkan SK Tanggap Darurat

rapat koordinasi terkait cuaca ekstrim dan kejadian bencana banjir yang digelar Pemkab Lebong di Kantor BPBD Kabupaten Lebong, Jum'at (28/10) sekitar pukul 09.00 WIB/RMOLBengkulu
rapat koordinasi terkait cuaca ekstrim dan kejadian bencana banjir yang digelar Pemkab Lebong di Kantor BPBD Kabupaten Lebong, Jum'at (28/10) sekitar pukul 09.00 WIB/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, sebagai tindak lanjut penanganan banjir di daerah itu.


Hal itu sebagaimana kesimpulan hasil rapat koordinasi terkait cuaca ekstrim dan kejadian bencana banjir yang digelar Pemkab Lebong di Kantor BPBD Kabupaten Lebong, Jum'at (28/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Setda Lebong, Firdaus Kalak BPBD Lebong, Tantomi beserta jajaran, lintas sektor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.

Asisten I Setda Lebong, Firdaus mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait lantaran telah berjibaku menangani banjir yang terjadi pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu.

"Cuaca ekstrim telah terjadi di Lebong ini berupa banjir, tanah longsor, serta angin kencang. Dengan ini perlu adanya tindakan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Baik keperluan logistik, dana dan alat yang diperlukan," ujarnya dalam sambutan mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Sementara itu, Kalak BPBD Kabupaten Lebong, Tantomi menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan untuk  diajukan ganti rugi melalui dana BTT.

Menurutnya, walaupun dengan keterbatasan anggaran ia tetap meminta timnya solid dan melaksanakan apa yang perlu dilaksanakan agar kedepannya bisa terkoordinir dengan baik.

"Dana BTT perlu adanya SK Status cepat tanggap darurat. Untuk daerah persawahan yang akan memasuki musim panen, terdampak bencana dan mengalami kerugian agar instansi terkait dapat mendata draf kerugian yang sesegera mungkin dilaporkan untuk kelanjutan penggunaan dana BTT tersebut," ujarnya.

Pantauan di lapangan, satu per satu instansi menyampaikan pendapat. Namun, secara keseluhan kesimpulan rapat semua instansi setuju penetapan status tanggap darurat dan pengajuan BTT. Untuk masa tanggap darurat selama 14 hari dan apabila diperlukan bisa diperpanjang.