Ribuan UMKM di Lebong Didorong Segera Bentuk Perseroan Perorangan Kemenkum Ham

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdaftar menjadi perseroan perorangan agar usaha bisa lebih maju dan berkembang.


Hal itu sebagaimana menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia dengan nomor: W.B.AH.01.01.198 perihal Pendaftaran Perseroan Perorangan tertanggal 25 Juli 2022.

"Teknisnya ranah kementerian, kami diminta mensosialisasikan saja. Karena pendaftaran bisa diakses langsung oleh pelaku usaha," ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto, pada Kamis (4/8).

Dia menyatakan, pendaftaran Perseroan Perorangan dari tanggal 18 Juli sampai 12 Agustus 2022 dengan target yang diberikan minimal 77 pelaku usaha.

"Pendaftaran bisa diakses melalui www.ahu.go.id dan bisa menhubungi ke nomor 085273306715 dan 082306929674," tuturnya.

Dia mencatat, ada 4.039 UMKM di Lebong tercatat sepanjang Januari sampai Desember 2021. Data itu terdiri UMKK bidang perdagangan sebanyak 3.223 UMKM, bidang industri 339 UMKM, aneka jasa 366 UMKM, dan bidang pertanian sebanyak 111 UMKM.

"Untuk hasil pendataan 2021 itu ada 4.039 UMKM. Sedangkan, pendataan tahun 2022 masih direkapitulasi," demikian Arnaldi.