Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, memastikan tinggal 2 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong belum menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id.
- Keberangkatan 8 Juni, Kemenag Masih Tunggu Tas-Koper CJH
- Seluruh Desa Diminta Segera Tuntaskan APBDes 2022
- DPRD Dan Bupati Kepahiang Resmi Tanda Tangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD
Baca Juga
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri menyatakan, laporan kekayaan sudah bisa disampaikan oleh masing-masing pejabat mulai bulan Januari tahun 2024 lalu.
"LHKPN belum 100 persen. Ada dua orang belum input per tanggal 27 Maret 2024," ujar Nurmanhuri, pada Rabu (27/3) siang.
Kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kemudian dipertegas lagi dengan Surat Edaran MENPAN RB Nomor: 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dl lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Dia belum membeberkan siapa saja kedua orang belum menuntaskan penginputan LHKPN tahun 2024. "Deadline kemaren per tanggal 27 Maret," demikian Nurmanhuri.
- 8 Orang Batal Divaksin, 38 Orang Tertunda
- Lebong Diganjar Terbaik 2 Perencanaan dan Pencapaian Daerah
- THLT Dua OPD Belum Rampung Karena Pertimbangan Kompetensi