Tak Terima Dibully Hingga Kakaknya Dipukul Pacar Alasan Pelaku Sayat Korban Berkali-kali

Pelaku saat dimintai keterangan di depan penyidik/RMOLBengkulu
Pelaku saat dimintai keterangan di depan penyidik/RMOLBengkulu

Seorang pria asal Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Ajrin Karim (20) tega menganiaya pacar kakaknya Yozer (21). Alasannya, pelaku tak terima kakaknya dipukul hingga dirinya dibully oleh korban.


Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku saat itu juga setelah lari ke arah jalan Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah.

Korban merupakan pacar perempuan bernama Aplita berusia 20 tahun yang juga merupakan kakak kandung pelaku.

Saat dimintai keterangan, Ajrin Karim mengakui nekat melakukan aksinya tersebut lantaran kecewa dengan sikap pacar kakaknya tersebut.

Bagaimana tidak, saat bulan suci ramadhan 2023 lalu kakaknya sempat diperlakukan semena-mena oleh korban. Bahkan, sampai ada main fisik.

"Saya tidak terima kakak saya dipukul dia (korban) di depan rumah cik saya di Kota Bengkulu. Saya tau dari nenek saya," kata Ajrin dinihari, Rabu (21/6).

Usai mendapatkan informasi tersebut, dia langsung naik pitam dan menghubungi korban melalui telepon genggam dan mengajak untuk menyelesaikan persilisihan tersebut. Hanya saja, saat itu korban membully pelaku. 

Sembari menyebutkan jika kondisi tangan pelaku tidak sempurna. Jadi mustahil dapat melakukan perlawanan terhadap pacar kakaknya tersebut.

"Dia bilang saya cacat. Tapi waktu itu via telepon," bebernya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Suka Damai, kampung halaman neneknya.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan tanpa direncanakan. Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban.

Saat di kediaman neneknya itu pula ia langsung mengambil pisau jenis kater yang kebetulan ada dibawah jok kendaraan motor.

Korban melihat itu, sempat melarikan diri namun dikejar oleh pelaku. Keduanya sempat terlibat perkelahian. Namun, karena posisi pelaku memegang benda tajam akhirnya berhasil mengayunkan ke arah kepala hingga leher korban.

"Saya dendam. Saya sayat dia berkali-kali," tutupnya.

Polisi juga sudah mengamankan sebilah pisau kater yang digunakannya. Korban yang mengalami luka di bagian kepala setelah disayat pelaku langsung di bawa ke rumah sakit.

"Korban belum bisa dimintai keterangan masih dirawat. Terhadap pelaku tetap kita proses namun tetap dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya," singkat Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander.

Terhadap pelaku, saat ini sudah diamankan dan menggunakan baju tahanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 yang berbunyi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Penjabat Kades Sukau Damai, Gunawan Gustari juga menyayangkan kejadian tersebut harus sampai terjadi dan berpesan kepada orang tua agar senantiasa memonitor pergaulan dan aktivitas anaknya.