RMOLBengkulu. Setelah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga akan diberlakukan di Jawa Barat (Jabar) mulai Rabu (15/4) mendatang.
- Polda Bengkulu Sayangkan Masih Ada Unjuk Rasa Saat Pandemi
- AMAN: Jangan Ubah Pulau Enggano jadi Pulau Sawit
- Champion Keluarga Peduli HKSR Di Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Setelah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga akan diberlakukan di Jawa Barat (Jabar) mulai Rabu (15/4) mendatang.
Dijelaskan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, PSBB nantinya hanya berlaku untuk lima wilayah, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
"PSBB dimulai hari Rabu 15 April 2020 selama 14 hari. Setelah 14 hari kita evaluasi, apa diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi persnya, Minggu sore (12/4).
PSBB di lima wilayah tersebut akan berbeda seperti yang terjadi di DKI Jakarta karena ada dua kabupaten yang memiliki desa. Untuk PSBB di kabupaten akan dibagi dua zona, yaitu zona merah dan nonmerah.
"Selama PSBB proses tes masih akan berlangsung di Jabar. Saat ini proses tes maksimal 70 ribu, akan ditingkatkan menjadi 100 ribu tes," pungkas Ridwan Kamil dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- DPRD DKI: Jangan Berikan THR Kepada Ormas
- Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI
- Warga Miskin Bakal Sulit Mendapat Bantuan Hukum