Polda Bengkulu Sayangkan Masih Ada Unjuk Rasa Saat Pandemi

Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu
Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Bengkulu di gedung Fakultas Hukum pada selasa kemarin (24/8) disayangkan Polda Bengkulu.


Sebab, hal itu bertentangan dengan maklumat Kapolda Bengkulu dengan Nomor: Mak/02/VIII/2021 tertanggal 14 Agustus 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menuturkan bahwa dalam maklumat Kapolda tertuang pada huruf C poin ke 4 tentang pelarangan  kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak di masa pandemi covid-19 seperti unjuk rasa.

Menurutnya,  meskipun aksi demo dilakukan di lingkungan kampus, namun hal itu seharusnya dapat dihindarkan. Dengan cara-cara yang lebih humanis dan tidak menimbulkan kerumunan seperti aksi unjuk rasa yang terjadi kemarin.

“ Seharusnya dapat dicegah dengan kegiatan lainnya seperti diskusi antara mahasiswa dengan pihak kampus,” kata Kombes Pol Sudarno.

Sudarno juga mengingatkan bahwa maklumat Kapolda Bengkulu hingga saat ini masih berlaku dan belum di cabut. Sehingga seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk dapat mematuhi maklumat tersebut.

Meskipun perkembangan kasus covid-19 di Bengkulu telah melandai. Namun penerapan protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. 

“Kita berharap tidak ada lagi aksi seperti itu dan Kapolda Bengkulu berharap agar mahasiswa ikut berperan dalam penanganan maupun pencegahan covid-19 di Bengkulu,” tutup Kombes Pol Sudarno. 

Diketahui sebelumnya, mahasiswa Universitas Bengkulu yang tergabung dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar aksi didepan gedung Fakultas Hukum terkait polemik pembekuan kepengurusan BEM FH yang dikeluarkan oleh Dekan FH UNIB beberapa waktu lalu. 

Aksi unjuk rasa pun sempat ricuh lantaran dipicu pemecahan kaca mobil komando di lakukan oleh petugas keamanan kampus.