RMOLBengkulu.Beredarnya surat edaran dari sejumlah ormas di Jakarta yang ingin meminta Tunjangan Hari Raya (THR) membuat beberapa perusahaan dan instansi pemerintah geram akan tindakan tersebut.
- Ini 3 Kegiatan Dinas Kanwil Kemenkumham Bengkulu Di Pusat
- Evelyn Berhasil Cetak MURI
- Muhammadiyah Gaungkan Internasionalisasi Konsep Islam Berkemajuan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Beredarnya surat edaran dari sejumlah ormas di Jakarta yang ingin meminta Tunjangan Hari Raya (THR) membuat beberapa perusahaan dan instansi pemerintah geram akan tindakan tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Gembong Warsono menilai hal tersebut tidak boleh dituruti, karena nantinya akan ada ketergantungan dari ormas kepada instansi terkait setiap tahunnya mengenai THR.
"Kalo secara institusi sekarangkan sudah tidak diperbolehkan untuk meminta yang namanya THR dan sebagainya. Ya ormas itu kan sudah mandiri hidup mandiri supaya tidak ketergantungan," ujar Gembong pada saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu(26/5).
Lebih lanjut, Gembong menghimbau agar seluruh instansi dan perusahaan tidak memberikan THR dalam bentuk apapun baik parsel maupun uang, karena sudah aturan jelas mengenai hal tersebut.
Ia juga mengingatkan jika ormas masih meminta THR kepada instansi apapun. Maka hal ini bakal mengurangi tingkat kepercayaan pada masyarakat nantinya.
"Aturannya sudah jelas, parsel pun tidak boleh," tutup Gembong. [ogi]
- Kabar Duka Panggung Lawak Indonesia, Gogon Srimulat Meninggal Dunia
- Di Masa PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Takbiran Dan Salat Iduladha Di Rumah
- Dolar Tembus Rp 15 Ribu, Pemerintah Jatuh