Champion Keluarga Peduli HKSR Di Bengkulu

RMOLBengkulu. Cahaya Perempuan WCC sebagai anggota Konsorsium Permampu sejak tahun 2015 sampai sekarang telah melaksanakan program Advokasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan melalui Penguatan Kepemimpinan Perempuan Akar Rumput di 15 desa/kelurahan di 3 wilayah program MAMPU yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu.


RMOLBengkulu. Cahaya Perempuan WCC sebagai anggota Konsorsium  Permampu sejak tahun 2015 sampai sekarang telah melaksanakan program Advokasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan melalui Penguatan Kepemimpinan Perempuan Akar Rumput di 15 desa/kelurahan di 3 wilayah program MAMPU yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu.

Salah satu kegiatan utama yang dilakukan yakni pengorganisasian kelompok perempuan untuk pendidikan dan penyadaran mengenai Hak-hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR), Gizi dan pentingnya perempuan memeriksakan Kesehatan Seksual & Reproduksi ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar secara rutin dengan melibatkan para laki-laki; suami/ayah.

Para keluarga yang terseleksi telah mengikuti pemilihan secara langsung dengan menceritakan bagaimana proses 10 indikator tersebut dapat dicapai di depan Dewan Juri yang terdiri dari: Dinas Kesehatan dan DP3APPKB di 3 Kab/Kota  wilayah program dan Cahaya Perempuan WCC.  Proses pemilihan dilaksanakan pada tgl 26 dan 29 Juni 2018.

Dari proses pendidikan/penyadaran kritis tersebut, Cahaya Perempuan WCC bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) di 3 wilayah program MAMPU menyelenggarakan Pemilihan Keluarga Peduli HKSR. Proses seleksi dilakukan secara partisipatif melibatkan anggota Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) di setiap wilayah dengan 10 indikator penilaian.

Berikut 10 penilaian proses seleksi parisipatifnya :

1.Keluarga terdiri dari ibu, bapak yang mempunyai anak 1 - 3 orang.

2.Jarak kelahiran anak minimal 3 tahun.

3.Salah satu pasangan menggunakan alat kontrasepsi diutamakan laki-laki.

4.Keluarga aktif dalam kegiatan Posyandu.

5.Suami terlibat dalam melaksanakan tugas rumah tangga  dan pengasuhan anak.

6.Usia saat menikah  20 tahun.

7.Suami telah mengikuti diskusi kritis/pelatihan penyadaran gender.

8.Istri merupakan anggota kelompok Credit Union/ CU.

9.Tidak pernah tercatat dalam masalah Kekerasan terhadap Perempuan/ KDRT.

10. Tidak merokok dan mengkonsumsi alcohol dan narkoba. [rilis]