Surati Presiden RI, Seleksi Sekda Provinsi Bengkulu Minta Dibatalkan 

Ketua Forum Komunikasi Silahturahmi Ikatan Keluarga Masyarakat Serawai Provinsi Bengkulu, Anwar Sanusi. 
Ketua Forum Komunikasi Silahturahmi Ikatan Keluarga Masyarakat Serawai Provinsi Bengkulu, Anwar Sanusi. 

Beberapa organisasi kemasyarakatan di provinsi Bengkulu, telah mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk membatalkan hasil Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2023. 


Dalam surat dengan perihal, petisi masyarakat dan pengaduan Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2023 ditandatangani oleh Direktur dan sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, DPD Masyarakat Adat Nusantara (MATRA) Provinsi Bengkulu Muchlizar, Ketua Forum Komunikasi Silahturahmi Ikatan Keluarga Masyarakat Serawai Provinsi Bengkulu, Anwar Sanusi. 

Dikatakan Anwar Sanusi, pihaknya melalui forum komunikasi masyarakat Bengkulu untuk Reformasi birokrasi (FKMB-RB) sesuai prosedur hasil petik rekam jejak jabatan pada tahapan seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2023, untuk memberi tanggapan terhadap hasil kinerja Pansel. 

Dimana dari aspek rekam jejak jabatan peserta seleksi bernama Isnan Fajri yang disinyalir dan terindikasi kuat masih dalam proses hukum oleh pihak KPK RI.

"Kita menduga dalam pekara suap atau gratifikasi kasus suap ekspor benih lobster mantan menteri KKP Eddy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito, di kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2021, Isnan Fajri masih dalam pantauan penyidik KPK dan masih dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Jadi pejabat yang masih dalam proses penyidikan hukum oleh KPK tidak patut diloloskan tiga besar oleh Pansel," terangnya, Minggu (2/9). 

Selain itu, Anwar mengungkapkan, Pansel diduga tidak menerapkan ketentuan Pasal 110 ayat 4 UU Nomor 5 tahun 2014 ASN, dimana proses seleksi mengarah adanya dugaan konflik kepentingan yang modusnya seolah-olah telah di desain sejak awal untuk meloloskan Isnan Fajri. 

"Indikasi tidak objektif, netral, transfaran dan akuntabel dengan fakta dan bukti pansel tidak mengumumkan hasil nilai dari setiap pesertanya adalah bukti kita agar Presiden RI melalui Mendagri dan KASN untuk membatalkan hasil seleksi Sekda Provinsi Bengkulu," tuturnya. 

Anwar menyampaikan, pengaduan ini adalah bentuk menyikapi maraknya protes dan kritikan dari kalangan masyarakat aktivis anti korupsi dan organisasi lainya di Bengkulu, yang telah menjadi perbincangan khalayak ramai dengan substansinya adalah penolakan hasil seleksi terbuka JPT madya sekretaris daerah provinsi Bengkulu tahun 2023.

"Laporan ini kita sampaikan ke pada bapak Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, beserta pihak yang berkompeten KASN, MenPAN-RB, BIN dan BKN untuk kiranya membatalkan hasil seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu," ujarnya. 

Anwar menegaskan, bilamana tetap dipaksakan seleksi Sekda itu dilanjutkan, maka bisa saja mengganggu kondusifitas roda pemerintahan. Sebab, dikhawatirkan adanya gelombang protes dan penolakan yang lebih besar dan tegas serta apabila dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan mengganggu ritme Pemilu serentak 2024 mendatang. 

"Kita berharap dengan laporan itu, Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri bisa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tutupnya.