Entah apa yang ada di pikiran SY (19) warga Desa Suka Datang, Kecamatan Pelabai. Meskipunsudah dua kali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus pencurian. Pemuda Suka Datang tersebut kembali harus mendekam di tahanan, setelah hampir 6 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Sat Reskrim Polsek Lebong Atas.
- KPK: Status Hukum Bupati Bengkulu Selatan Ditentukan Sebelum 24 Jam
- Kasus Benur, Hakim Harus Panggil Saksi Dari Bengkulu Saat Sidang
- Sebanyak 57 Orang Diduga Jaringan Teroris Masuk Ke Jakarta
Baca Juga
Entah apa yang ada di pikiran SY (19) warga Desa Suka Datang, Kecamatan Pelabai. Meskipun sudah dua kali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus pencurian. Pemuda Suka Datang tersebut kembali harus mendekam di tahanan, setelah hampir 6 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Sat Reskrim Polsek Lebong Atas.
Jika sebelumnya SY tersandung kasus hukum karena jambret dan mencuri Kotak Amal. Kali ini, SY ditahan karena diketahui terlibat dalam aksi pencurian mesin Air Conditioning (AC) di Perkantoran Pemkab Lebong pada tahun 2017 lalu.
"Tim kita berhasil mengamankan tersangka SY setelah 6 bulan lamanya masuk dalam DPO kita," kata Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Atas, IPDA. Kuat Santosa saat dijumpai wartawan RMOL Bengkulu, Kamis (25/1/2018).
Ditambahkan Kuat, saat pemeriksaan SY mengaku sudah mencuri AC sekitar 22 unit di berbagai macam kantor Pemkab Lebong seperti kantor Bappeda sebanyak 2 unit, BPS 1 unit, Perkim 1 Unit, Rumah Dinas Waka I DPRD Lebong 12 unit, BKD 2 unit, Pemda 3 Unit, DLH 1 unit dan tersangka juga melakukan pencurian di Perumnas Griya Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Pelabai.
"Kemudian AC ini dijual tersangka dalam bentuk kiloan kepada pengumpul barang-barang rongsokan. Yang jelas ini bukan pertama kalinya tersangka meresahkan masyarakat, tapi ini sudah ketiga kalinya SY tersandung kasus hukum karena telah mencuri," tambah Kuat.
Ditambahkan Kuat, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara kedua kerabat tersangka sudah mendekam diluan dilapas setelah diamankan dan ditahan pada tahun 2017 lalu," tutup Kuat. [nat]
- Oknum Petinggi Partai Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Polda
- KPK: Mantan Koruptor Jangan Diberi Posisi Penting
- Buntut Dendam, Pemuda Kedurang Ditusuk Di Pantai Pasar Bawah