RMOLBengkulu. Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu sekolah ternama di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mencuat. Pihak sekolah dikabarkan meminta wali murid memnayar iuran sebesar Rp 200 ribu/ murid.
- Air PDAM Belum Ngalir, Pelanggan: Tolong Diperbaiki
- Bazar Pasar Murah Di Lebong Untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Zakat Fitrah Lebaran Tahun Ini Naik 6 Persen
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu sekolah ternama di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mencuat. Pihak sekolah dikabarkan meminta wali murid memnayar iuran sebesar Rp 200 ribu/ murid.
Diduga kondisi tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang mengatur pihak sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid dan murid.
"Benar kami dipungut Rp 200 ribu untuk membangun vaving blok halaman parkir sekolah. Pembayaran dilakukan langsung ke bendahara sekolah," keluh salah satu wali murid yang tak ingin namanya disebutkan kepada RMOLBengkuku, Sabtu (29/9).
Menerima informasi itu, Plt Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, hal itu bukanlah permasalahan jika pihak sekolah menarik sumbangan.
Hanya saja, tidak mematok nominal sebuah sumbangan karena dilakukan secara sukarela.
- Tunggakan Miliaran, Pemda Lebong Angsur Bayar Pajak Plat Merah
- Juni, 47 Paket Proyek Rejang Lebong Ditargetkan Selesai Tender
- Lakukan Germas Agar Tubuh Tetap Sehat Selama Puasa