Soal TPP 2022, Rekomendasi Kemendagri Bakal Dijemput

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Menjelang libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, hampir merata seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, masih menanyakan kapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Januari- Maret direalisasikan.


Padahal, Pemkab Lebong melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menganggarkan Rp 33 Miliar dalam APBD Lebong untuk TPP ASN tahun ini. Namun untuk kepastian pencairan TPP tersebut belum diketahui. Karena Pemkab setempat masih menunggu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyebutkan, pihaknya akan menjemput bola rekomendasi ke Kemendagri. Sebab, hingga saat ini realisasi TPP periode Januari-Maret masih menunggu rekomendasi pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu rekom Kemendagri. Kalau memang itu belum, maka saya waktu rapat kemarin sampaikan kalau tiga atau empat hari ini mau keluar terpaksa saya yang jemput rekom itu," ujar Sekda, Selasa (12/4) usai Paripurna di DPRD Lebong.

Dia menyebutkan, TPP itu sudah sepatutnya direalisasikan sebelum lebaran. Sebab, ada ribuan ASN di daerah itu masih bergantung pada TPP tersebut. Terlebih lagi, banyak gaji dari para abdi negara sudah minus atau dipotong bank.

"Karena kenapa? Karena memang inilah harapan para pegawai kita menjelang lebaran. Kalau tiga atau empat hari tidak keluar. Terpaksa saya Senin mendatang harus ke Jakarta," tambah Sekda.

Di sisi lain, ia menyebutkan, untuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP hampir rampung. Bahkan, hanya menunggu ditandatangani pimpinan. Untuk itu, ia memastikan realisasi TPP masih terkendala rekomendasi Kemendagri.

"Kalau saya harus keluar. Tapi, sesuai dengan kemampuan saya. Kuncinya sekarang tinggal rekom. Kalau perbup kita hampir final, tinggal ditandatangani pak bupati," bebernya.

Lebih jauh, ia mengutarakan, TPP periode bakal dirapel dari bulan Januari hingga Maret. Sedangkan, TPP bulan Desember tahun 2021 tidak bisa direalisasikan lantaran tidak masuk ke dalam hutang Pemda.

"Yang kita baya bulan Januari-Maret. Kalau Desember terkendala di aturan, karena waktu penyampaian dengan DPRD itu tidak dimasukkan ke dalam hutang. Jadi, tidak boleh menggunakan uang yang memang APBDnya sebelumnya close 31 Desember. Ini pelajaran kita kedepan, sebelum tutup buku harus segera dicairkan," demikian Sekda.