Sertifikat Kepemilikan Lebih Dari Satu Nama, Pelimpahan Lahan BLK Ditunda

RMOLBengkulu. Pelimpahan lahan kosong dari Pemkab Lebong ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Lebong, sepertinya ditunda tahun 2018 ini.


RMOLBengkulu. Pelimpahan lahan kosong dari Pemkab Lebong ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Lebong, sepertinya ditunda tahun 2018 ini.

Sebab, sertifikat lahan lebih kurang 13 Hektare tersebut nyatanya dimiliki lebih dari satu nama. Padahal, statusnya saat ini sudah dibebaskan Pemkab Lebong. Sehingga, diperlukan proses sertifikasi ulang. Dengan tujuan agar lahan menjadi bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan Pemkab Lebong.

"Memang sudah dibebaskan. Karena ini sertifikatnya lebih dari satu nama. Maka, kepemilikannya perlu diterbit lagi menjadi satu sertifikat," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Lebong, Yulizar, kemarin (19/12) sore.

Dia mengaku, proses administrasi ini baru diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, bulan November lalu. Hanya saja, karena kondisi keuangan daerah bulan ini sedang tidak memadai. Maka, usulan tersebut baru bisa diakomodir tahun 2019 mendatang.

"Untuk pelimpahan itu kewenangan bidang aset, akan tetapi sebelum proses itu terlebih dahulu terbitkan sertifikat kepemilikkan," tambah Kadis.

Lanjut Yulizar, dirinya tidak tahu persis berapa biaya yang sudah dikeluarkan pemkab dalam pembebasan lahan tersebut. Namun, ia tidak membantah jika angkanya mencapai miliaran rupiah. Sesuai rekomendasi dari kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu.

"Untuk data lengkapnya ada dikantor. Yang jelas, proses sertifikasi ini terpaksa ditunda hingga tahun depan," demikian Yulizar. [ogi]