Ribuan PNS Pemprov Wajib Kembalikan Uang Negara

RMOLBengkulu. Ribuan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu wajib mengembalikan uang negara. Sekitar tujuh ribu lebih PNS tersebut kelebihan menerima pembayaran tunjangan penghasilan pegawai yang diterima pada bulan Mei 2018 lalu. Untuk itu hampir seluruh PNS yang menerima akan dipotong TPP nya pada bulan Juni ini.


RMOLBengkulu. Ribuan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu wajib mengembalikan uang negara. Sekitar tujuh ribu lebih PNS tersebut kelebihan menerima pembayaran tunjangan penghasilan pegawai yang diterima pada bulan Mei 2018 lalu. Untuk itu hampir seluruh PNS yang menerima akan dipotong TPP nya pada bulan Juni ini.

Data diperoleh, kelebihan pembayaran ada dugaan kesalahan proses perhitungan. Diketahuinya ada kelebihan setelah dilakukan evaluasi dalam rangka proses pembayaran untuk bulan ini (Juni,red).

Kelebihan pembayaran nilainya berpariasi. Namun diperkirakan mulai dari 2-10 persen dari TPP yang masing- masing PNS terima. Mulai dari PNS di sekretariat Pemprov serta yang tersebar di 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ya hampir seluruh yang menerima TPP harus mengembalikan kelebihan pembayaran. Sehingga jatah pembayaran bulan ini akan dipotong lansung," ujar Kepala Biro Organisasi Pemprov H. Firman Romzi kepada RMOLBengkulu Senin (25/6).

Dikatakanya, untuk bulan Mei sesui surat edaran sudag dibayarkan 100 persen. Sedangkan untuk bulan Juni dibayarkan dua tahap. Yakni di tahap I dibayarkan dibawa tanggal 1 Juni dan yang tahal II dibayarkan dibawa tanggal 20 setiap bulanya.

"Pencairan jatah TPP Juni sudah dipotong langsung nanti setelah perhitungan selesai dilakukan BKD. Sedangkan penilaianya tetap sesuai dengan aturan. Yakni 60 persen kinerja dan 40 persen kehadiran," pungkasnya. [nat]