Pemerintah Putuskan Libur Lebaran Hanya 10 Hari

RMOLBengkulu. Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lebong resmi menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, selama 10 hari, berlaku sejak tanggal 11 hingga 20 Juni 2018.


RMOLBengkulu. Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lebong resmi menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, selama 10 hari, berlaku sejak tanggal 11 hingga 20 Juni 2018.

Keputusan itu berdasarkan surat edaran Bupati Lebong Nomor: 800/546/BKPSDM/-3/2018 tentang hari libur dan cuti bersama idul fitri 1439 H di lingkungan Pemkab Lebong. Menyusul juga keputusan yang ditandatangani masing-masing menteri, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. "Ya benar, liburan berlaku hanya sepuluh hari," Ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mirwan Efendi, Senin (4/5).

Selain itu, ia juga menghimbau khusus unit kerja maupun satuan organisasi pemerintah daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas, pelayanan telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan dan unit kerja lainnya untuk mengatur jadwal piket petugas masing - masing.

"Selain itu, pejabat eselon II dan III diminta untuk tidak mematikan pesawat handphone saat menikmati hari cuti bersama," demikian Mirwan. [ogi]