Semua Pelaku UMKM di Lebong Diminta Daftar di e-katalog LPSE, Ini 28 Estalasenya

Tampak salah satu UMKM Mendaftar ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong/RMOLBengkulu
Tampak salah satu UMKM Mendaftar ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong/RMOLBengkulu

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Lebong dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda setempat, mengimbau agar semua pelaku UMKM di daerah ini terdaftar e-katalog Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).


Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebong, Arnaldi Sucipto mengutarakan, pihaknya telah berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM agar tumbuh dan berkembang sehingga dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

"Salah satunya dengan mengeluarkan edaran kepada UMKM dan Koperasi agar mendaftarkan akun e-katalog dan pencantuman produk UMKM," kata Arnaldi kepada wartawan, Senin (13/11).

Menurutnya, ada 28 estalase produk pengadaan barang dan jasa yang harus mendaftar e-katalog ke LPSE. Diantaranya, Akomodasi Hotel Kabupaten Lebong, Alsintan, ATK, bahan material, bahan pokok, belanja media pemerintah daerah, benih hortikultura. 

Kemudian, benih tanaman pangan, benih tanaman perkebunan, beton precast, beton ready mix, cetak dan penggandaan, hewan ternak pemerintah daerah, jasa keamanan dan kebersihan, jasa pengelolaan sampah.

Lalu, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, pemeliharaan bangunan gedung, penyediaan jasa penyapuan jalan dan fasilitas publik, publikasi dan promosi kabupaten lebong, Sapras Perkantoran, seragam sekolah pemerintah, servis kendaraan, sewa peralatan dan perlengkapan, souvenir pemerintah daerah, dan produk lainnya yang dapat ditawarkan untuk belanja pemerintah.

"Jadi, silahkan siapkan persyaratan (bisa dilihat dikantor) lalu daftarkan ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa," demikian Arnaldi.

Dia juga meminta pelaku UMKM sebanyak-banyaknya terdaftar dalam e-katalog LPSE, guna mendukung cinta produk dalam negeri. 

"Mereka para pelaku UMKM untuk mengurus pendaftaran e-katalog dengan cara bisa mendatangi Kantor LPSE setempat juga bisa secara online," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Eldi Satria menambahkan, ada 1.888 produk yang sudah didaftarkan di e-katalog LPSE.

"Ribuan produk itu milik 135 pelaku usaha. Dengan 30 estalase," jelas Eldi.

Menurutnya, pendaftaran ini bentuk dukungan Pemkab Lebong untuk kebijakan Pemerintah Pusat. Sesuai intruksi presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Lebong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Percepatan Pelaksanaan Program/Kegiatan khususnya Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkab Lebong Tahun Anggaran 2023," demikian Eldi.