Draft Perbup Pilkades 2021 Lebong Rampung, Prokes Jadi Pertimbangan

Reko Haryanto/RMOLBengkulu
Reko Haryanto/RMOLBengkulu

Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Lebong kembali direvisi.


Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, revisi draf regulasi Perbub terait protokol kesehatan (prokes) sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19.

"Draf perbup Pilkades kembali direvisi. Terutama terkait Protokol Kesehatan (Prokes). Jangan sampai nanti Pilkades sampai menjadi bencana,” ujar Reko, Kamis (12/8).

Dia memastikan bahwa Perbub yang sudah disesuaikan dengan Permendagri sudah dipastikan ideal dan cocok. Ia menjelaskan, perubahan paling mencolok dalam regulasi tersebut adalah sistem pelaksanaannya. Terutama harus melibatkan lintas sektor.

"Hajatan tingkat desa ini akan melibatkan stake holder. Baik itu Dinas Kesehatan Dinkes selaku kesehatan, tim gugus tugas terkait teknis, dan APH selaku teknis hukum.,” paparnya.

Dilaporkan bahwa perubahan Perbup dalam pelaksanaan Pilkades 2021 itu tidak hanya dibahas soal penyesuaian dengan permendagri soal prokes Covid-19. Namun di dalamnya terdapat ide-ide kasuistik yang sebelumnya terjadi di Pilkades Kabupaten Le Lebong.

Sementara penyusunan draft dan pembahasan tentang Perbup Pilkades 2021 Kabupaten Lebong sudah rampung. Namun, hasil telaah dari Bagian Hukum draf perbup tersebut harus disempurnakan lagi.

"Draf sudah dikoreksi ini akan kami sampaikan kembali ke Bagian Hukum,” demikian Reko.