Pejabat Teken Perjanjian Kinerja, Bupati: Ada Enam Indikator Belum Tercapai

Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat menandatangani PK SKP dan Pakta Integritas di Rumdin Bupati Lebong, Senin (25/3)/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat menandatangani PK SKP dan Pakta Integritas di Rumdin Bupati Lebong, Senin (25/3)/RMOLBengkulu

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pakta Integritas Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Lebong di Aula Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong, Senin (25/3) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.


Kegiatan dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong Mustatani Abidin, Asisten III Setda Lebong, Yuswati, Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam, para kepala perangkat daerah se-kabupaten Lebong.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin selaku penyelenggara menyampaikan, seluruh kepala perangkat daerah sudah hadir dalam kesempatan tersebut. Hanya saja, berdasarkan laporan ada satu kecamatan tidak menghadiri kegiatan tersebut.

Untuk PK pejabat eselon III ia mengaku mengembalikan kebijakan kepada kepala satuan perangkat kerja daerah masing-masing.

"Dalam aturan, minimal 1 bulan setelah DPA terbit harus dilakukan PK. Kita telat beberapa bulan, tapi masih bisa dilaksanakan," ujar Mustarani Abidin.

Kegiatan tersebut berdasarkan Kemenpan RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Dengan perjanjian kinerja ini diharapkan setiap ASN khususnya pejabat eselon bisa mendalami tugas pokok dan fungsinya masing masing dalam mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lebong mewujudkan masyarakat yang bahagia dan sejahtera.

Menurutnya, tujuan PK adalah untuk mewujudkan komitmen, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.

Kemudian, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian penghargaan, dan sanksi, dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi, dasar penetapan SKP.

"Kemudian, sanksi jika tidak tercapai targetnya maka pak bupati maupun kepala OPD per jenjang bisa memberikan sanksi," demikian Sekda.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, PK SKP dan Pakta Integritas ini sesuai dengan RPJMD Kabupaten Lebong. Berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) Tahun Anggaran (TA) 2023, dari 18 indikator sasaran kinerja daerah terdapat 6 indikator yang belum mencapai target.

"Tentu kita target-target yang tertuang dalam RPJMD. Makanya, ada enam belum tercapai di tahun 2023. Makanya, saya lihat ada yang belum maksimal. Kita juga mengapresiasi ada yang melampaui target," ujar Kopli.

Orang nomor 1 di Kabupaten Lebong ini mengajak para kepala perangkat daerah pada tahun 2024 ini memenuhi target-target tersebut. 

"Memang kita melihat target-target itu maksimal. Tapi, kita berharap yang belum tercapai dimaksimalkan tahun ini," demikian Kopli. 

Pantauan dilapangan, ada tiga pejabat melaksanakan PK Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pakta Integritas diikuti oleh tiga secara simbolis, yakni Sekda Lebong Mustarani Abidin didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lebong, Tantomi serta Camat Lebong Sakti Sabirin, serta diikuti oleh para kepala perangkat daerah lainnya.