Setelah sempat kabur selama tiga tahun dan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) akhirnya pelarian seorang Ibu rumah tangga berinisial DW warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma atas kasus penipuan berkedok arisan berhasil diamankan Satreskrim Polres Seluma.
- Sering Nonton Film Dewasa, Pria Ini Gagahi Pacar Yang Masih Di Bawah Umur
- Simpan Ganja Di Lemari, Polisi Amankan 25 Paket Ganja
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
Baca Juga
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan RMOLBengkulu membenarkan atas penangkapan terduga pelaku. DW diamankan Tim Unit Tipider saat berada di Blok M Jakarta Selatan pada Rabu (28/6) lalu.
"Saat ini terduga pelaku kita amankan di Mapolres Seluma untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kapolres, Sabtu (1/7).
Penangkapan terduga pelaku ini, kata Kapolres, atas laporan Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais kepada Satreskrim pada bulan Februari 2021 lalu, yang mana kala itu terduga pelaku mengajak korban untuk ikut arisan yang berjumlah 30 Orang dengan banyaran bervariasi mulai dari Rp 5 juta sampai 50 juta dan nomor 1 sampai 5 fiktif.
"Saat korban menemui terduga pelaku dikediamannya terduga pelaku malah melarikan diri, korban mengalami kerugian sampai Rp 50 juta," tambah Kapolres.
Pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku yakni pasal 378 dan 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya
- KNPI: Kita Lawan Semua Gerakan Teroris
- Diduga Serobot Tanah, Oknum Warga Dilaporkan Ke Polres Lebong