Sempat Bermasalah, BPN Akhirnya Setuju Terbitkan Puluhan Sertifikat Tanah Warga Di Bentiring

Nampak Beberapa Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Melakukan Hearing Dengan BPN Untuk Membahas Status Lahan Warga Di Kelurahan Bentiring/RMOLBengkulu
Nampak Beberapa Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Melakukan Hearing Dengan BPN Untuk Membahas Status Lahan Warga Di Kelurahan Bentiring/RMOLBengkulu

Komisi I DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar hearing kedua bersama pihak pemkot dan BPN Kota Bengkulu terkait penyelesaian status lahan di RT 21 Kelurahan Bentiring, Selasa (12/10). Dari hasil hearing, didapat hasil jika BPN akan segera menerbitkan sertifikat tanah yang diajukan warga di lokasi tersebut.


Perwakilan dari ATR/BPN Kota Bengkulu, Sero’i Tani menjelaskan BPN akan menyurati Pemkot sesuai aturan untuk sekedar koordinasi dan menyatakan jika memang lahan tersebut bukan aset pemkot. BPN mengaku ragu untuk menerbitkan sertifikat warga karena pada peta BPN lahan tersebut masih dalan plotting tanah pemkot.

“Kita akan bersurat ke Pemda Kota, menyatakan apakah lahan tersebut punya pemkot apa bukan. Dalam waktu dekat itu akan kita lakukan. Setelah itu, jika tak ada balasan dari pemkot, dapat diartikan itu bukan aset pemkot dan kita akan menerbitkan sertifikat lahan warga,” jelas Sero’i.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain bersama rekan komisi I lainnya meminta agar masalah tersebut segera diselesaikan dan BPN bisa langsung menerbitkan sertifikat warga. Mengingat ada 36 KK yang tinggal di lahan tersebut dan menunggu keputusan penerbitan sertifikat tananya.

 “Ada 36 KK disana, kan kasian gara-gara masalah ini tidak bisa menerbitkan sertifikatnya. Kita minta mereka segera menyurati pemkot biar jelas milik pemkot atau bukan. Mumpung saat ini ada program PTSL, mengurus setifikat gratis, kalau PTSL nanti sudah lewat kan tambah susah masyarakatnya,” jelas Teuku.

Untuk diketahui, tanah 36 KK warga RT 21 Kelurahan Bentiring tidak dapat dikeluarkan sertifikatnya oleh ATR/BPN dengan alasan masuk dalam Plotting tanah Pemkot. Namun, sejak beberapa tahun lalu di era kepemimpinan Walikota Ahmad Kanedi, SMA Negeri 9 sudah berdiri dan sudah ada pula sertifikatnya serta dilakukan pengamanan aset. 

Namun warga yang membeli tanah di sekitar SMA Negeri 9 masih belum dapat mengurus sertifikat tanah karena dalam peta BPN yang tanah tersebut masih masuk dalam Plotting tanah Pemkot beberapa tahun silam.