Kasus RDTR, Sekda Benteng Dicecar 20 Pertanyaan

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Septeddy Endra Wijaya/RMOLBengkulu
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Septeddy Endra Wijaya/RMOLBengkulu

Proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terhadap kasus dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013, 2014 terus bergulir.


Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak terkait lainnya telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk halnya Sekdakab Benteng, Edy Hermansyah yang dulunya merupakan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng tahun 2013 maupun 2014.

Kajari Benteng, Tri Widodo, melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, membenarkan jika telah melakukan pemanggilan Edy Hermansyah yang saat ini menjabat sebagai sekda sekalipun saksi untuk dimintai keterangan. Adapun pertanyaan yang dilontarkan mencapai 20 butir seputar kegiatan RDTR tersebut.

‘’Iya benar (Edy, red) dimintai keterangan juga terkait kegiatan tersebut. Karena memang pada zaman itu (selaku Kepala Bappeda 2013, 2014, red). Lebih kurang ada 20 pertanyaan yang dilontarkan,’’ ujarnya.

Septeddy menuturkan, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang saksi. Kemudian kedepannya akan melakukan pemanggilan saksi lain yang belum sempat hadir pada pemanggilan Minggu lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan adanya melawan hukum dalam kegiatan RDTR.

‘’Dugaan melawan hukum ada dalam kegiatan RDTR,’’ tegasnya.

Terpisah, Ketua Grashi Benteng, Nasirwandi menuturkan pihaknya berencana untuk melakukan pertemuan bersama dengan Pemkab Benteng dalam menyuarakan aspirasi dan tuntutan seperti demo beberapa waktu lalu. Bahkan meminta jika pejabat yang tersangkut masalah hukum agar dipindahkan terlebih dahulu.

‘’Rencananya kita mau mendatangi kembali Pemkab Benteng untuk menyampaikan kembali aspirasi kami ini,’’ pungkas Nasirwandi.

Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi anggaran penyusunan RDTR, kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).Namun hingga kini penyidik belum menetapkan tsk. 

Sekadar mengulas, anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.