Seluruh Pegawai Kemenag Teken Pakta Integritas dan BA Sumpah

Pembagian buku rekening P3K optimalisasi di Aula Sakinah Kemenag Lebong/Ist
Pembagian buku rekening P3K optimalisasi di Aula Sakinah Kemenag Lebong/Ist

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi penandatanganan pakta integritas (perkin) dan Penandatanganan Berita Acara (BA) Sumpah PPPK Optimalisasi sekaligus Rakor Bulanan di Aula Sakinah Kemenag Lebong, Selasa (23/1) sekitar pukul 08.00 WIB.


Acara dibuka langsung Kepala Kantor Kemenag Lebong, Arief Azizi dihadiri Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, KA KUA-sekabupaten, Kepala Madrasah, Waka dan Guru SKI.

Turut hadir seluruh PPPK Optimalisasi, seluruh penyuluh di lingkungan Kantor Kemenag Lebong serta seluruh pegawai Kemenag Lebong.

Kakan Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah berhasil lolos menjadi PPPK. Kemudian bahwa kebijakan Negara untuk pengadaan dan pengangkatan PPPK sebagai bahagian dari ASN ini adalah upaya dari Negara dalam hal ini Pemerintah untuk memikirkan para honorer yang telah mengabdi kepada Negara selama sekian tahun lamanya. 

Olehnya itu ia berharap kepada seluruh PPPK Bahwa Dengan penandatanganan pakta integritas, Kakan Kemenag berharap para aparatur di lingkungan Kantor Kemenag Lebong dapat melaksanakan tugas secara baik dan bertanggungjawab serta melakukan inovasi-inovasi terhadap program Kementerian Agama. 

“Terkait pelaksanaan tugas, meski kontrak kerja selama 5 tahun, tapi akan dievaluasi capaian kinerja dan disiplin PPPK setiap tahunnya," ujar Azizi sapaan akrabnya, Selasa (23/1).

Dia menjelaskan, seluruh pegawai kemenag melaksanakan penandatanganan pakta integritas (perkin) dan Penandatanganan Berita Acara (BA) Sumpah. Sekaligus penyerahan buku rekening bagi PPPK.

"Pakta integritas pegawai dan sumpah PPPK itu sama halnya dengan pernyataan, janji atau sumpah setia kepada diri sendiri, tetap komitmen menjalankan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai peraturan dan perundang-undangan serta sanggup untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," pungkasnya.