Penyaluran BLT DD Tunggu Pencairan Dana Desa Tahap Satu

Eko Budi Santoso/RMOLBengkulu
Eko Budi Santoso/RMOLBengkulu

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) pada 2021 akan berlanjut. BLT Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama lima bulan pada pencairan DD tahap pertama sebesar 40 persen.


Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso menyebutkan, setelah pengesahan Perbub semua desa sudah bisa mengajukan proposal pencairan tahap satu sebesar 40 persen dari total pagu DD setahun.

"Ketentuan BLT DD pada tahap satu nanti akan disisihkan untuk pencairan BLT DD selama 5 bulan. ketentuan itu berdasarkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)," ujar Eko sapaan akrabnya, Selasa (20/4).

Dia menjelaskan, sesuai PMK dana desa tahap satu untuk BLT DD 5 bulan, dana desa tahap dua untuk BLT DD 5 bulan, dan dana desa tahap tiga untuk BLT DD 2 bulan. Jadi alokasi untuk BLT DD akan disisihkan oleh KPPN dan akan ditransfer ke desa setelah dikurangi alokasi BLT DD.

"Jadi, tahun ini memang BLT menjadi prioritas utama desa dalam menyalurkan realisasi DD," tuturnya