Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diruang rapat dewan setempat urung dilaksanakan. Hal tersebut lantaran dari jumlah 25 anggota dewan yang hadir hanya 12 orang.
- Dinas PMDS Diminta Evaluasi Dana Desa 8 Persen Untuk Covid-19
- UKPBJ Belum Terima Usulan Blacklist Perusahaan Nakal
- Diiming-iming Kompensasi, Sopir Travel: Iya Atau Tidak?
Baca Juga
Meski pimpinan dewan sudah memberikan toleransi waktu 1 jam, tetap saja jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Rapat sedianya dilaksanakan pukul 10.00, namun hingga pukul 11.00 kuorum tidak jua terpenuhi.
"Dari jumlah 25 orang hadir 12 orang, izin 2 orang dan sisanya tidak ada kabar, dengan demikian rapat tidak memenuhi kourum untuk dapat dilanjutkan," jelas Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono saat memimpin paripurna.
Paripurna yang beragendakan nota penjelasan bupati terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya Raperda penyelenggaraan terminal, Raperda perubahan atas aturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha kemudian Raperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor I tahun 2012 tentang retribusi jasa umum tersebut terpaksa ditunda hingga 7 Juni 2021 mendatang.
"Paripurna ini kami tunda sampai senin mendatang," kata Budi kepada media, Jumat (4/6).
- Satu Izin, 19 Orang Diuji Susun Makalah Selama Jadi Pejabat
- Kecamatan Pelabai Di Pusat Belum Berubah, Permendagri Perlu Direvisi
- Festival Jambar Pemkab Seluma Dinilai Menyalahi, Ini Kata Ketua BMA