Jaga Netralitas Aparatur Pemerintah Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Penyuluh Hukum

Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dalam rangka menciptakan netralitas Aparatur Pemerintah untuk mendukung Pemilihan Umum pada jatuh pada tanggal 14 Februari mendatang.


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Soekarno Kantor Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Selasa (23/1), mengangkat tema, yaitu “Menciptakan netralitas bagi Aparatur Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024”. 

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo, pejabat struktural, JFT Penyuluh Hukum, Camat, Lurah, dan Kepala desa di Provinsi Bengkulu. 

Sedangkan bertindak sebagai Pemateri penyuluhan di Kantor Wilayah JFT Penyuluh Hukum Madya Andrey Pramudia, Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan dimoderatori oleh JFT Penyuluh Hukum Madya Edi Oktaviar.

Kepala Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mewujudkan Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai sarana integrasi bangsa.

“Sikap jujur dan netralitas aparatur negara yang terlibat di dalam proses Pemilu/Pilkada, dapat dimaknai memiliki integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan Pemilu/Pilkada, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan adil bagi aparatur negara, dapat dimaknai bersikap fair dan equal treatment terhadap semua kontestan atau peserta pemilu/pilkada, tanpa terkecuali,” ujar Sofyan dalam sambutan Kick off Penyuluhan Hukum serentak. 

Dalam pemaparan materinya, Eko Sugianto memaparkan bahwa peran Bawaslu sebagai pintu masuk utama dalam menangani netralitas ASN ketika pemilu berlangsung. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun. 

“Meskipun dalam kondisi situasi politik yang semakin memanas jelang pemilu, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan,” pesannya. 

Selanjutnya, JFT Penyuluh hukum Andrey Pramudia menjelaskan bahwa Netralitas ASN memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional. Di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. 

"Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. Usai pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta kepada narasumber," jelasnya. 

Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini dilaksanakan secara serentak di 33 Kantor Wilayah dan 66 titik pelaksanaan di Seluruh Indonesia. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan sebagai sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat serta membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup pemerintah sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.