Kaur Raih Nilai Pelayanan Publik 95,94, Peringkat 18 se-Indonesia

Foto/Repro
Foto/Repro

Bupati Kaur, H. Lismidianto kembali menoreh prestasi dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.


Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten Kaur kembali mendapatkan kategori berkualitas tertinggi (zona hijau) kategori A.

Hasil ini menempatkan kabupaten paling ujung ini berada pada peringkat pertama dari kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu dan peringkat 18 besar se-Indonesia dengan nilai 95,94.

Pemberian penghargaan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika kepada Bupati, Rabu (28/2) kemarin di aula lantai tiga Setda Kaur.

Bupati Kaur, Lismidianto mengatakan, pelayanan publik dilaksanakan sebagai salah satu kewajiban sebagai aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat Kabupaten Kaur.

Ia melaksanakan seluruh syarat apa yang diminta dalam pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 

“Puji syukur alhamdulillah, dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombusman Republik Indonesia, Kabupaten Kaur mendapatkan nilai 95,94 kategori “A” dengan opini kualitas tertinggi. nilai tersebut akumulasi dari 7 (tujuh) lokasi/lokus unit pelayanan publik," ujar Bupati.

Bupati menuturkan, atas capaian nilai kualitas tertinggi se-provinsi Bengkulu, prestasi ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kaur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kaur. Sehingga berdampak pada terwujudnya masyarakat kaur yang BERSERI (Bersih Sejahtera Energik dan Religius). 

“Untuk tahun 2024 minimal kita bisa mempertahankan apa yang sudah menjadi capaian tahun 2023, dan kalau bisa kita harus bisa melebihai capaian sebelumnya," tegas Bupati.

Sementara itu, Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Jaka Andhika usai penyerahan penyerahan piagam hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 kepada sejumlah awak media mengatakan, Kabupaten Kaur pada tahun 2022 dan 2023 ini berada di peringkat pertama se-provinsi Bengkulu dalam penilaian kepatuahan penyelenggara pelayanan publik.

“Ada empat point yang kita lakukan penilaian. Diantaranya ketersedian standar layanan. Kemudian di semua OPD pelayanan publik harus ada mekanisme pengaduan, kemudian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dan persepsi masyarat terhadap pelanayan yang diberikan penyelenggara pelayanan publik,” ujar Jaka.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan piagam hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 kepada 7 OPD lokus unit pelayanan publik diantaranya  Dinas Pendidikan dengan nilai 93,47, Dinas Sosial dengan nilai 94,90, Dinas Kesehatan dengan nilai 95,92, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 96,10, Puskesmas Tanjung Kemuning dengan nilai 96,88, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 97,10 dan Puskesmas Bintuhan dengan nilai 97,23.