Sekda Pastikan Rencana Aksi MCP dan Tindak Lanjut Temuan BPK Jadi Syarat Penyaluran TPP

Sekda Lebong, Mustarani Abidin usai rapat tindaklanjut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan rapat tindaklanjut hasil ploting Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di ruang rapat Rumdin Bupati Lebong, Senin (26/6) lalu sekitar pukul 09.00 WIB/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin usai rapat tindaklanjut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan rapat tindaklanjut hasil ploting Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di ruang rapat Rumdin Bupati Lebong, Senin (26/6) lalu sekitar pukul 09.00 WIB/RMOLBengkulu

Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) Aparatur Sipil Neg­ara (ASN) di Kabupaten Lebong, untuk periode April, Mei dan Juni tahun anggaran 2023 sudah bisa diproses, sejak tanggal 4 Juli kemaren hingga 10 Juli 2023 mendatang.


Teranyar, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dilengkapi ASN untuk mendapatkan TPP, yakni harus menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu dan menyerahkan Rencana Aksi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dibuktikan dengan surat Inspektur Inspektorat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin tak menampik adanya persyaratan tambahan dalam penyaluran TPP rapelan tersebut. Sebab, jika tidak diserahkan maka TPP para abdi negara di masing-masing SKPD tidak akan diproses.

"Bukan hangus, belum bisa diproses," kata Mustarani kepada wartawan, kemarin (6/7).

Menurutnya, penambahan persyaratan ini sebagai komitmen Pemkab Lebong menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, kepada Pemkab Lebong belum lama ini.

"Iya benar tentu sebagai indikator penilaian MCP kita kedepan," jelasnya.

Di sisi lain, ia menyatakan, progres temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu dan rencana aksi MCP sudah diatas angka 70 persen. "Sudah 70 persen. Mudah-mudahan ada peningkatan bulan ini," demikian Sekda.

Informasi lain, adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pengajuan berkas TPP rapelan tiga bulan tersebut.

Di antaranya, rekomendasi telah menyampaikan dokumen SAKIP ke Bagian Ortala berdasarkan Surat Sekda Lebong dengan nomor 220/160/B.8/2023.

Kemudian, rekomendasi telah menyampaikan dokumen Renja ke Bappeda, dan telah menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu yang dibuktikan dengan surat keterangan Inspektorat Daerah Lebong.

Telah menyerahkan Rencana Aksi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dibuktikan dengan surat Inspektur Inspektorat, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian bertanggung jawab atas seluruh dokumen daftar kehadiran.

Lalu, berkas pengajuan TPP dimulai tanggal 4 sampai 10 Juli 2023. Berkas diupload secara online di website BKPSDM, dan diverifikasi di BKPSDM Kabupaten Lebong dengan melampirkan bukti pendaftatan dan persyaratan dibuat 2 rangkap.

Apabila pengajuan berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM.