Desa di Kabupaten Lebong berpeluang tanpa diisi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) tahun 2022 mendatang. Menyusul 15 desa yang sebelumnya dijabat Pjs Kades sudah mendapatkan kades definitif melalui gelaran Pilkades serentak pada 14 Desember lalu.
- Pj Kades Muning Agung Pastikan 50 Ha Sawah Warganya Siap Turun Tanam MT2
- Sertijab Pjs Kades Nangai Amen, Indra: Insya Allah Saya Akan Bekerja Dengan Sepenuh Hati
- Dilantik Bupati, 21 Kades Di Dua Kecamatan Resmi Defenitif
Baca Juga
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra mengatakan, saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan 15 kades terpilih sedang diproses.
"Iya, dalam proses," kata Herru saat dijumpai di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, pada Kamis (23/12) siang.
Terkait masih ada sekitar 65 desa yang habis masa jabatan, rata-rata akan berakhir pada penghujung Desember 2022. Artinya, tahun depan kades definitif masih bisa menjabat di daerah itu sembari menyiapkan rangkaian Pilkades.
Selain itu, lanjut Herru, walaupun 15 desa sudah menemukan kades definitif, ada tiga desa di daerah itu menggelar pemilihan kepala desa pemilihan kades antarwaktu (PAW) melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Ketiganya mengalami kekosongan itu lantaran kadesnya bermasalah dengan hukum sekaligus meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir.
Ketiga desa itu, yakni Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei, Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara, dan Desa Talang Donok 1 Kecamatan Topos.
Dari ketiga desa itu, hanya Desa Talang Donok 1 Kecamatan Topos yang selesai menggelar PAW. Dimana SK pengangkatan Kades sudah diterbitkan.
Sedangkan, untuk Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara baru saja selesai menggelar PAW melalui proses semi Pilkades.
"Untuk tahun depan (apakah masih ada Pjs Kades) belum bisa kita ketahui, karena masih ada desa yang berproses PAW," tambah Herru.
Dia menyebutkan, untuk Desa Nangai Amen memang ratusan warga melakukan proses pemungutan suara. Hanya saja, pihaknya akan menelaah hasil proses PAW tersebut.
"Hasil pilkadesnya lagi ditelaah. Bila tidak sesuai dengan regulasi maka tidak dapat dilantik. Terakhir tanggal 29 Sesember 2021 harus sudah dilantik," demikian Herru.
- Pj Kades Muning Agung Pastikan 50 Ha Sawah Warganya Siap Turun Tanam MT2
- Pilkades Serentak Belum Disetujui Kemendagri, Syarat 500 DPT Belum Terpenuhi
- Pilkades Ditunda, Polisi Gelar Operasi Cipkon Aman Tubei 2022